web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Tempat Hiburan Malam di Sumenep yang Kena Razia Tak Disanksi, Satpol PP: Belum Ada Perdanya!

Media Jatim
Hiburan
(Dok. Media Jatim) Petugas dari Polres, Satpol PP dan Kodim 0827 saat melalukan operasi gabungan di Cafe MR Ball, Gedungan Timur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep pada 9 Maret 2024 lalu.

Sumenep, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep tidak menjatuhkan sanksi kepada empat tempat hiburan malam yang dirazia pada 9 Maret 2024 lalu.

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait sanksi pada tempat hiburan malam atau rumah kos yang tetap buka saat bulan puasa.

“Minimal harus ada Perdanya yang mengatur soal tersebut, sehingga kami bisa menindak tempat hiburan yang melanggar,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (20/3/2024).

Lebih lanjut Laili menerangkan, razia tersebut dilakukan hanya agar tempat hiburan malam itu lebih menghormati bulan suci Ramadan. “Di surat edaran hanya imbauan, tidak ada sanksi,” ucapnya.

Surat edaran tersebut, lanjut Laili, dari Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep. “Kalau hanya surat edaran tidak mungkin bisa menerapkan sanksi kepada pelanggar,” jelasnya.

Sementara mediajatim.com berupaya menghubungi Kepala Disbudporapar Sumenep Mohammad Iksan melalui pesan dan telepon WhatsApp namun tidak terhubung hingga berita ini diterbitkan.(rif/faj)