Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan meraih nilai mutu A atau sangat baik dalam survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) periode Januari, Februari dan Maret 2024.
Hasil survei ini diambil dari laman Survei 3As yang dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Kumham) Republik Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menerangkan bahwa nilai A tersebut diraih sebab pelayanan Kantor Imigrasi setempat dinilai sangat baik.
“Setiap pemohon paspor akan diarahkan untuk mengisi kuesioner IPK dan IKM. Penilaian itu melingkupi pelayanan, ketepatan, keramahan, dan kepuasannya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Sabtu (6/4/2024).
Kemudian untuk penilaian IPK, masyarakat ditanyakan apakah ada permintaan uang dan lain-lain dalam pengisian kuesioner dan pihak Imigrasi mengaku tidak pernah mengintervensi pengisi.
“Awalnya pengisian kuesioner melalui smartphone masing-masing, namun karena ada sebagian handphone pemohon tidak support dan usianya sudah sepuh, maka disediakan komputer khusus,” ujarnya.
Harsya mengatakan, Imigrasi Pamekasan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik serta menjauhi praktik-praktik yang dapat merugikan pemohon.
“Tanpa penilaian itu pun kami terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan akan terus berinovasi untuk memudahkan proses permohonan paspor,” pungkasnya.(rif/ky)