Laporan SPT Tahunan 2023 Lampaui Target, KPP Pratama Pamekasan Tetap Imbau Warga Sadar Pajak

Media Jatim
Pajak
(Dok. Media Jatim) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan Anis Yudiono (berdiri paling kiri) dan stafnya melakukan sosialisasi dan melayani pelaporan SPT Tahunan di Kecamatan Waru, Pamekasan pada 6 Maret 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mencatat capaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2023 dari Pajak Penghasilan (PPh) melampaui target yang telah ditentukan.

Data yang dihimpun mediajatim.com, laporan SPT Tahunan 2023 lalu tembus 63.075. Angka ini melampaui target yang sudah ditentukan, yakni 57.365.

Kepala KKP Pratama Pamekasan Anis Yudiono mengatakan, capaian ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan secara masif.

“Kami sering melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak kepada masyarakat,” ungkapnya, Jumat (26/4/2024).

Kata Anis, sosialisasi tersebut akan terus dilakukan ke depan, mengingat kesadaran wajib pajak di masyarakat masih belum optimal.

Baca Juga:  Seorang Pejabat Beberkan Dugaan Mahar Rp600 Juta Jadi Kepala Dinas dan Kejanggalan Seleksi JPTP Pamekasan 2023

“Tidak jarang juga kami yang menjemput bola, melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan agar masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak sadar untuk melaporkan SPT Tahunannya,” imbuhnya.

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Anis menerangkan, target wajib pajak 2023 kemarin lebih rendah dari target 2022 lalu, yang mencapai 71.959.

Hal ini dilakukan, lanjut Anis, karena banyak NPWP yang dinonaktifkan atau berstatus Non Efektif (NE).

“Alasannya beragam. Ada yang tidak digunakan karena bukan lagi berstatus karyawan atau karena usahanya macet. Sementara dalam aturan kami, kalau NPWP tidak digunakan lebih dua tahun, maka dinonaktifkan. Artinya tidak wajib lapor lagi,” bebernya.

Baca Juga:  Mantan Sekretaris Askab PSSI Pamekasan Meninggal Usai Main Bola

Di luar alasan-alasan tersebut, lanjut Anis, masyarakat akan dikenakan denda jika tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Karena itulah, pihaknya mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kesadarannya dalam melaporkan SPT Tahunan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) meliputi ASN, karyawan, dan usahawan, serta badan hukum untuk segera laporkan SPT Tahunannya. Meskipun telat untuk WPOP, kami tetap melayani. Dan untuk badan hukum masih ada tiga hari lagi,” pungkasnya.(fit/faj)