Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

3 Youtuber Akeloy Resmi Masuk Rutan: Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara!

Media Jatim
Youtuber Akeloy
(Dok. Media Jatim) Kanal youtube Akeloy Production.

Surabaya, mediajatim.com — Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan 3 orang Youtuber Akeloy Production sebagai tersangka dalam kasus video viral, Jumat (10/5/2024).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, ada 3 orang yang ditangkap Polda Jatim, Rabu (8/5/2024), terkait film kontroversial berjudul “Guru Tugas” yang diunggah di akun Youtube Akeloy Production.

Banner Iklan Media Jatim

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang yang jadi tersangka yakni S, Y dan A.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rutan Mapolda Jatim,” ujarnya.

Baca Juga:  H Babun: Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat agar IAIN Juara

Dirmanto juga membeberkan, bahwa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, sementara S sebagai pemeran ustaz Supri, dan A sebagai juru kamera.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Tiga tersangka dijerat UU 11/2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(**/ky)