Jelang Pilkada 2024, KPU Sumenep Siap Terima Konsultasi Parpol Terkait Bacabup dan Bacawabup

Media Jatim
KPU
(Dok. Antara News Jatim) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama.

Sumenepmediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyosialisasikan Keputusan KPU setempat Nomor 699 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di Hotel C-1, Senin (6/5/2024).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama menerangkan, KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 Januari 2024.

“Tentu saja KPU Sumenep memiliki kewajiban untuk membuat turunan PKPU tersebut,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Bupati Baddrut: Madura United Bagian dari Masyarakat Pamekasan

Keputusan KPU Sumenep Nomor 699 yang saat ini disosialisasikan, terang Deki, adalah turunan PKPU yang dibuat KPU RI.

Terkait tahapan Pilkada Sumenep, tutur Deki, telah dirilis di website resmi KPU Sumenep. “Untuk waktunya, Pilkada di Sumenep akan digelar pada 27 November 2024 mendatang,” imbuhnya.

Deki juga menegaskan bahwa KPU Sumenep terbuka apabila ada Parpol yang ingin berkonsultasi terkait pengusungan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) di Pilkada 2024.

“Kepada semua pihak yang berkepentingan terkait Pilkada, silakan berkoordinasi dan konsultasi kepada kami,” paparnya.

Baca Juga:  Bangkalan Jadi Zona Merah pada Pemilu 2024, Polres Siap Kerahkan Ribuan Pasukan untuk Jaga Keamanan

Lebih lanjut Deki menjelaskan, KPU Sumenep akan segera me-launching tahapan Pilkada 2024. “Dalam waktu dekat ini, kita akan menggelar kirab budaya seputar Pilkada,” pungkasnya.(ly/faj)