Antisipasi Gangguan Keamanan, Kotak Suara Obyek Hitung Ulang KPU Pamekasan Dipindah ke Polda Jatim

Media Jatim
Geser Kotak Suara Pamekasan ke Polda Jatim
(Dok. Media Jatim) Seremonial penggeseran kotak suara obyek hitung ulang KPU Pamekasan di Gedung Bulog, Kamis (20/6/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan memindahkan Kotak Suara Obyek Hitung Ulang Dapil II Pamekasan ke Polda Jawa Timur, Kamis (20/6/2024).

Pemindahan logistik Pileg 2024 Pamekasan ini tertuang dalam surat resmi KPU Pamekasan bernomor 508/PY.01.1-Und/3528/2024 kepada ketua partai politik.

“Mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan dan berdasarkan arahan KPU Jawa Timur, KPU Pamekasan akan menggeser Kotak Suara dari Gudang Bulog di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan ke Polda Jawa Timur di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 116 Kota Surabaya,” terang Ketua KPU Pamekasan Mahdi, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:  Warga Sumenep yang Disebut Jadi Korban Calo Rp2 Juta Tak Tercatat Membuat Paspor di Imigrasi Pamekasan

Ketua partai politik se-Kabupaten Pamekasan diundang untuk bersaksi atas pelaksanaan penggeseran kotak suara tersebut.

Untuk diketahui, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg Kabupaten Pamekasan 2024 pada 10 Juni 2024, harus dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Hasil Pileg di 15 TPS Dapil II; Kecamatan Proppo dan Palengaan.

15 TPS dimaksud yakni: TPS 4 Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo; TPS 22, TPS 25 dan TPS 28 Desa Larangan Badung, TPS 19 Desa Palengaan Dajah; TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle; TPS 903, TPS 904, TPS 905 dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.(*/ky)