4 Kali Diperiksa Kejaksaan Pamekasan, Zamahsyari Singgung Tanda tangan dan Stempel Kades Cenlecen

Media Jatim
Kejaksaan Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Lobi Utama Kantor Kejari Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Sumber mediajatim.com menyebutkan, dua kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, diduga melibatkan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari.

Informasi yang dihimpun media ini, Politisi PPP Pamekasan itu kurang lebih empat kali telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Saat dihubungi media ini, Kamis (20/6/2024), Zamahsyari menerangkan bahwa dua proyek pelengseng senilai Rp356 juta itu bukan fiktif namun lokasi pengerjaannya berubah.

“Kalau fiktif itu kan tidak dikerjakan, namun dua proyek ini sudah dikerjakan November 2022 lalu dan ada bukti fisiknya juga,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Diundang KPK RI untuk Terima Penghargaan LHKPN 2022 di Jakarta

Perubahan lokasi pengerjaan itu, katanya, dibuktikan dengan dua Berita Acara Perubahan Lokasi Kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) 2022.

Pertama berita acara dengan nomor 079/432.509.4/2022 dan ditandatangani Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Kedua, berita acara perubahan lokasi dengan nomor 078/432.509.4/2022 dan ditandatangani Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi lestari.

“Bukti berita acara ditandatangani oleh Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi, lengkap dengan stempelnya, dan juga kami sertakan saat memberikan keterangan ke Kejari Pamekasan,” tukasnya.

Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi tidak bisa dimintai keterangan terkait ini. Saat dihubungi mediajatim.com, dia mengatakan kurang enak badan.

Baca Juga:  Eks Kades Tersangka Surat Waris Tanah Tak Juga Ditahan, Pelapor Berharap Atensi Kapolda Jatim

“Mohon maaf tidak enak badan,” terangnya, Kamis (20/6/2024) pukul 17.10 WIB.(rif/ky)