web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

4 Kali Diperiksa Kejaksaan Pamekasan, Zamahsyari Singgung Tanda tangan dan Stempel Kades Cenlecen

Media Jatim
Kejaksaan Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Lobi Utama Kantor Kejari Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Sumber mediajatim.com menyebutkan, dua kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, diduga melibatkan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari.

Informasi yang dihimpun media ini, Politisi PPP Pamekasan itu kurang lebih empat kali telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Saat dihubungi media ini, Kamis (20/6/2024), Zamahsyari menerangkan bahwa dua proyek pelengseng senilai Rp356 juta itu bukan fiktif namun lokasi pengerjaannya berubah.

“Kalau fiktif itu kan tidak dikerjakan, namun dua proyek ini sudah dikerjakan November 2022 lalu dan ada bukti fisiknya juga,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (20/6/2024).

Perubahan lokasi pengerjaan itu, katanya, dibuktikan dengan dua Berita Acara Perubahan Lokasi Kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) 2022.

Pertama berita acara dengan nomor 079/432.509.4/2022 dan ditandatangani Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.

Kedua, berita acara perubahan lokasi dengan nomor 078/432.509.4/2022 dan ditandatangani Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi lestari.

“Bukti berita acara ditandatangani oleh Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi, lengkap dengan stempelnya, dan juga kami sertakan saat memberikan keterangan ke Kejari Pamekasan,” tukasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Daya Tarik Wisata Pantai Lombang, Pemkab Sumenep Gelar Festival Layangan LED

Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi tidak bisa dimintai keterangan terkait ini. Saat dihubungi mediajatim.com, dia mengatakan kurang enak badan.

“Mohon maaf tidak enak badan,” terangnya, Kamis (20/6/2024) pukul 17.10 WIB.(rif/ky)