Bangkalan, mediajatim.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan bakal melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
PKS menilai, KPU melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Legislatif Dapil V Bangkalan di Hotel Tree by Hilton, Surabaya, Rabu (26/6/2024).
“Dalam putusan MK sudah jelas bahwa PSSU 10 TPS di Desa Langkap, eksekutornya KPU Bangkalan. Jadi mestinya, PSSU diletakkan di Bangkalan, bukan di kabupaten/kota lain,” ungkap Ketua Bidang Pengembangan Cabang Lima DPD PKS Bangkalan H. Musawwir, Rabu (26/6/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Bangkalan ini menilai, KPU telah melanggar etika dan administrasi Pemilu. “Kami akan laporkan kejadian ini ke DKPP, baik KPU Bangkalan maupun KPU Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Bahiruddin mengatakan, pemindahan lokasi PSSU ke Kota Surabaya sesuai perintah KPU Jawa Timur melalui surat nomor 286/PV.01.1-SD/35/2025 tentang tindak lanjut putusan MK.
Berdasar Surat Ketua KPU Jatim, terang Bahiruddin, alasan pemindahan lokasi PSSU ke Surabaya demi keamanan. “Jadi kami hanya menjalankan perintah KPU Provinsi,” pungkasnya.
Diketahui, ada 10 TPS Desa Langkap yang dilakukan PSSU, yaitu TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15 TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.(hel/faj)