Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan terus berupaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan di sejumlah titik.
Terbaru, Satpol PP mengangkut kurang lebih 23 gerobak PKL di tiga lokasi. Yaitu di Jalan Kabupaten, Jalan Diponegoro dan di sekitar taman Arek Lancor.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Pamekasan Akhmad Jonnaidi mengatakan bahwa PKL yang ditertibkan adalah yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“PKL yang melanggar Perda akan diangkut setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, lanjut mantan Lurah Patemon itu, Satpol PP Pamekasan telah berkali-kali memberikan imbauan dan sosialisasi terkait regulasi penataan kepada para PKL.
“Jika para PKL berjualan di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, maka pastinya akan diangkut,” tegasnya.
Jonnaidi mengatakan bahwa tidak mudah menertibkan PKL. Terutama PKL yang memakai roda empat yang berjejer di sekeliling Arek Lancor sebab tidak mempunyai wewenang menilang dan menderek.
“Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak lainnya terkait hal ini, sehingga menemukan solusi terbaik,” pungkasnya.(rif/ky)