Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

574.045 Warga Masuk DTKS, Dinsos Klaim Sudah Terverifikasi dan Layak Terima UHC

Media Jatim
DTKS Pamekasan 2024
(M. Arif/Media Jatim) Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Layanan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pamekasan tidak lagi bisa dinikmati secara bebas oleh masyarakat kurang mampu.

Pemkab Pamekasan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah.

Dalam Perbup baru yang berlaku sejak 3 Juni 2024 itu diatur bahwa masyarakat kurang mampu yang semula langsung bisa menikmati UHC, saat ini, hanya bisa menikmatinya apabila terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan mencatat, warga kurang mampu yang telah terdaftar di DTKS per 19 Juni 2024 yakni 574.045 orang.

Baca Juga:  Tinjau Banjir, Bupati Pamekasan Pastikan Keamanan Warga

Kadinsos Pamekasan Herman Hidayat menjelaskan bahwa data DTKS ini menjadi acuan Bantuan Sosial (Bansos) dan sejenisnya.

Banner Iklan Media Jatim

“Jadi yang masuk DTKS itu merupakan warga yang sudah terverifikasi dan memang benar layak menerima Bansos, UHC dan lainnya,” ungkapnya saat diwawancarai mediajatim.com, Senin (8/7/2024).

Perubahan acuan layanan UHC ke DTKS, lanjut Herman, untuk menyegarkan daftar penerima layanan kesehatan gratis sehingga tepat sasaran sebab update DTKS dilaksanakan setiap bulan.

“Jadi yang masuk daftar DTKS bisa dipastikan bukan anggota TNI, Polri, ASN, pensiunan ASN, atau pegawai yang gaji dari APBN atau APBD, serta bukan masuk direksi perusahaan, bekerja di BUMN dan tidak punya perusahaan,” papar dia.

Baca Juga:  Terbitkan Sertifikat Ganda, Korban Penyerobotan Tanah di Pamekasan Sebut BPN Tak Teliti

Dinsos, tambah Herman, menginginkan warga yang mampu bisa memakai biaya mandiri untuk berobat dengan cara melapor ke Pemdes setempat sehingga tidak masuk DTKS dan membebani pemerintah.

“Pemdes yang bertanggung jawab untuk mengusulkan, menghapus atau meniadakan daftar warga yang dinilai sudah mampu atau sudah punya pekerjaan bersumber dari negara,” pungkasnya.(rif/ky)