KPK Sita Uang Rp300 Juta dan 2 Handphone Usai Geledah Rumah Politisi PDIP di Bangkalan

Media Jatim
Mahfud Bangkalan
(Dok. DPD PDIP Jatim) Politisi PDIP Jawa Timur Mahfud.

Bangkalan, mediajatim.com — Penyidik KPK RI menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur Mahfud di Perumahan IMC, Kabupaten Bangkalan, Selasa (9/7/2024).

Sebelum menggeledah rumah politisi PDIP itu, KPK terlebih dahulu menjemput Mahfud yang berada di rumah Warung Amboina Alun-Alun Kota Bangkalan.

“Mahfud ditangkap di belakang Amboina, kemudian dibawa ke IMC rumahnya untuk penggeledahan,” kata sumber mediajatim.com, Selasa (9/7/2024).

Usai menggeledah rumah Mahfud di IMC, KPK bergeser ke rumah Mahfud yang berada di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.

“Setelah dari IMC ke Katol Barat, mungkin masih belum ditahan, KPK tidak mungkin asal tangkap, karena selain Mahfud, ada tiga orang lain yang juga digeledah KPK,” sambung dia.

Baca Juga:  KPK RI Cegah Empat Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Ketua DPC PDIP Bangkalan Fathurahman membenarkan bahwa KPK telah menggeledah rumah kandidat bakal calon Bupati Bangkalan 2024.

“Tetapi Mahfud tidak ditahan. KPK membawa dua handphone dan uang pribadi Mahfud Rp300 juta,” terangnya, Rabu (10/7/2024).

Ditanya terkait apakah penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Mahfud, pria yang akrab disapa H. Kur itu mengaku tidak bisa memastikan.

“Untuk penyidikan saja, tidak ditahan, saya sudah menemuinya,” bebernya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan atas dugaan aliran suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak 2022 lalu.

Baca Juga:  Jelang Musim Hujan, Dinas PUTR Sumenep Bersih-Bersih Sungai di Marengan

“Masih pendalaman oleh penyidik melalui penggeledahan rumah yang bersangkutan, nanti diinformasikan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (10/7/2024).(**/ky)