Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

KPU Pamekasan Loloskan Pasutri di Kecamatan Pakong Jadi PPS

Media Jatim
Pasutri Jadi PPS
(Dok. Instagram @molid_sabala) Ach. Maulidi dan Ainon Nafhah memegang buku nikah dalam sesi foto pernikahan.

Pamekasan, mediajatim.com — Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Pakong menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan 2024.

Banner Iklan Media Jatim

Pasutri dimaksud yakni Ach. Maulidi sebagai PPS Desa Seddur dan Ainon Nafhah menjadi PPS Desa Palalang.

Keduanya lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, akad nikah pasutri ini dilangsungkan pertengahan Desember 2023.

Momen sakral tersebut juga diunggah akun Instagram @molid_sabala pada 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Tanggapi Laporan, KPU Pamekasan Sebut ASN Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu

Lolosnya pasutri ini diduga melanggar persyaratan menjadi anggota PPS sebagaimana diatur dalam pengumuman seleksi PPS KPU Kabupaten Pamekasan pada 2 Mei 2024 bernomor: 423/PP.04.2-Pu/3528/2024.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Pada kelengkapan dokumen persyaratan poin d nomor 8 disebutkan bahwa calon anggota PPS tidak berada dalam ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Menanggapi itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengaku tidak menemukan pelanggaran saat seleksi administrasi.

Baca Juga:  Jatah Kabel Listrik Gratis PLN untuk Pasang kWh Baru 25 Meter

“Untuk membuktikan mereka suami istri kan salah satunya melalui surat nikah dan KK, pada waktu pembentukan PPS, secara administrasi tidak ada suami istri yang dalam satu KK jadi penyelenggara,” ungkapnya, Rabu (10/7/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Amir, pihaknya akan melakukan penelusuran dan akan merapatkannya dengan komisioner yang lain karena dirinya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

“Kalau terbukti secara administrasi itu tidak lolos, kalau terbukti suami istri, salah satunya bisa di-PAW,” pungkasnya.(ak/ky)