web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Pohon yang Ditebang untuk Pelebaran Jalan di Sumenep Dijual ke Kontraktor, Dinas PUTR: Rekom DLH! 

Media Jatim
Pohon
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kabid Bina Marga PUTR Sumenep Salamet Supriyadi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Sumenep, mediajatim.com — 47 pohon di Sumenep telah ditebang untuk proyek pelebaran jalan Ganding-Lenteng.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kepala Bidang Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Salamet Supriyadi mengatakan, penebangan pohon sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek pelebaran jalan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Selain itu, kami sudah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep terkait hal ini,” ucapnya, Rabu (10/7/2024).

Pihaknya mengatakan, penebangan pohon tersebut dilakukan oleh pihak kontraktor. “Kalau yang melakukan penebangan pohon itu pihak PT. Menara Inti Jaya Grup yang sudah direkomendasikan oleh DLH,” imbuhnya.

Salamet juga menuturkan bahwa pohon yang ditebang itu sepenuhnya milik pihak kontraktor.

“Karena pihak kontraktor sudah membelinya ke DLH. Kami sudah bertemu dengan DLH dan pihak kontraktor dulu. DLH sudah meminta ganti rugi dan kontraktor sudah bayar ke DLH. Jadi, kayu itu sekarang milik kontraktor,” bebernya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Terkait dengan reboisasi, lanjut Salamet, sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLH setempat.

Baca Juga:  Peringati HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Dinas PUTR Sumenep Gelar Lomba Antarkaryawan

“Reboisasi itu ranahnya DLH. Karena kontraktor sudah bayar ke DLH sebagai ganti rugi pohon yang sudah ditebang itu,” paparnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sumenep Moh. Hasinuddin Firdaus membenarkan bahwa pihak kontraktor telah membayar ganti rugi atau retribusi penebangan pohon.

“Pihak kontraktor sudah bayar ke kami sebesar Rp10.769.000,” ucapnya, Rabu (10/7/2024).

Karena pihak kontraktor telah membeli pohon tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Cici’ itu, pihaknya akan bertanggung jawab untuk reboisasi di area pelebaran jalan tersebut.

“Nanti, kalau proyek pelebaran jalan tersebut sudah selesai kami akan melakukan reboisasi di sana,” pungkasnya.(man/faj)