web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Sekda Sumenep Keluhkan Banyak ASN di Lingkungan Pemkab Langgar Jam Kerja

Media Jatim
Sekda
(Dok. sumenepkab.go.id) Sekda Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi.

Sumenep, mediajatim.com — Sekda Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi mengeluh banyak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab yang melanggar aturan jam kerja.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Edy menjelaskan, jam kerja ASN dan non-ASN dalam Perbup Nomor 78 Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep, yakni 8,5 jam.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Pukul 07.30 WIB check-in sampai pukul 12.00 WIB untuk sesi pertama. Istirahat 30 menit masuk lagi pada pukul 12.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB untuk sesi kedua pada Senin sampai Kamis,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).

Untuk hari Jumat, lanjut Edy, jam kerja ASN dan non-ASN berbeda dengan hari-hari sebelumnya.

“Kalau Jumat dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB untuk sesi pertama. Masuk lagi pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB untuk sesi kedua,” imbuhnya.

Dimulainya jam kerja pada pukul 07.30 WIB Senin sampai Kamis, kata Edy, bukan tanpa alasan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Karena kalau check-in pukul 07.00 WIB banyak ibu-ibu itu membawa anaknya ke kantor. Setelah itu, anaknya diantar ke sekolah. Makanya, check-in itu kami ubah ke pukul 07.30 WIB,” terangnya.

Baca Juga:  PKC PMII Jatim Sikapi Kriminalisasi Kader Probolinggo, Baijuri: KAHMI Berlebihan Bela Plt Bupati Timbul

Pihaknya juga mengatakan, apabila pada jam kerja ASN dan non-ASN tidak menjalankan bertugas, maka bisa ditangkap oleh penegak Perda.

“Kalau ASN dan non-ASN ada di Warkop, toko atau pasar maka bisa dirazia atau ditangkap oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Dulu, pernah ada yang ditangkap di pasar dan toko oleh Satpol PP,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Edy, masih ada ASN dan non-ASN yang melanggar jam kerja. Terutama antara waktu istirahat dan sesi kedua, kadang ada pegawai yang tidak kembali ke kantornya.

“Terkadang ada juga yang melanggar aturan. Saya saja punya anak tiga karakternya tidak sama. Ada yang ikut aturan, ada yang alim dan ada juga yang melanggar. Apalagi, ribuan orang ini, pasti ada yang tidak ikut aturan,” bebernya.(man/faj)