Banner Iklan Media Jatim

PKC PMII Jatim Sikapi Kriminalisasi Kader Probolinggo, Baijuri: KAHMI Berlebihan Bela Plt Bupati Timbul

PMII
(Dok. Media Jatim) Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur Baijuri.

Surabaya, mediajatim.com — Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur Baijuri menyatakan sikap terkait kader PMII Probolinggo yang dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Rabu (14/6/2023) kemarin.

Menurut Baijuri, poster yang dibuat oleh kader PMII Probolinggo itu bagian dari ekspresi menyampaikan pesan secara visual kepada masyarakat.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Tujuannya sudah pasti baik, sebagai sarana kritik atau perlawanan sosial terhadap perorangan yang memangku kebijakan hari ini,” jelasnya kepada mediajatim.com, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Antara Dilan, Nandan, dan Roti Bakar Gubidu

Alumni Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember ini mengatakan, demonstrasi dan menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“Menurut Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.

Harusnya, lanjut Baijuri, sebagai pemerintah yang baik, kritik itu didengar, jangan dibungkam, apalagi sampai dikriminalisasi.

Pihaknya menilai, Pengurus KAHMI Probolinggo sangat berlebihan dan tidak rasional dalam melakukan pembelaan terhadap Plt Bupati Timbul Prihanjoko.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Virus LSD, DPRD Minta DKPP Pamekasan Lakukan Vaksinasi Sapi Ternak

“Pelapor harusnya lebih dewasa, jangan menunjukkan seolah-olah punya kedekatan dengan pemerintah, kemudian mengkriminalisasi gerakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Baijuri mengatakan bahwa pihaknya akan ikut terlibat dalam mendampingi proses hukum kader PMII yang dikriminalisasi oleh pengurus KAHMI Probolinggo tersebut.

“Kami akan berikan pengawalan sebaik mungkin,” pungkasnya.(fa/faj)