Tak Terbukti Pembunuhan Berencana, Hasan Tanjung dan Wardi Divonis 10 Tahun Penjara

Media Jatim
Vonis Hasan Tanjung Bangkalan
(Dok. TvOne) Muhammad Hasan Basri (kiri) dan Muhammad Wardi.

Bangkalan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memutus perkara pembunuhan yang menewaskan Mat Tanjar dkk. di Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/8/2024).

Kepala PN Bangkalan sekaligus Hakim Ketua Ernila Widikartikawati memutus bebas Muhammad Hasan Basri alias Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi dari tuntutan primer penuntut umum dalam perkara pembunhan berencana.

“Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituntut penuntut umum dalam perkara primer kasus pembunuhan berencana,” katanya, Senin (5/8/2024).

Meski demikian, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mat Tanjar dkk. Keduanya divonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Baca Juga:  Komisioner KPU Bangkalan Diduga Jadi Pelaksana Survei Elektabilitas Pilkada 2024, KPU RI: Laporkan ke DKPP!

“Kami mengamankan barang bukti berupa keping video berisi tiga rekaman adegan pembacokan dan sarung hijau yang digunakan terdakwa,” tuturnya.

Kuasa Hukum Hasan Tanjung, Bachtiar Pradinata menyampaikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa yang sebelumnya tidak disampaikan oleh penuntut umum.

“Salah satu faktanya adalah bahwa Hasan dan Wardi tidak dengan sengaja dan tidak berencana melakukan pembacokan dan pembunuhan,” terangnya, Senin (5/8/2024).

Bachtiar bersyukur Hasan dan Wardi divonis lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi.

Baca Juga:  Pria di Bangkalan Dibacok saat Masuk ke Warung Kopi Dekat Kantor Kecamatan

“Kami akan mempelajari hasil keputusan hari ini, dan akan menimbang kembali apakah akan melakukan banding atau tidak,” pungkas dia.(hel/ky)