Bangkalan, mediajatim.com — Sejumlah pemilih yang sudah meninggal di Bangkalan masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.
Temuan Bawaslu Bangkalan tersebut, terdapat di lima kecamatan, yakni Kokop, Klampis, Tanah Merah, Blega, dan Sepuluh.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, proses penyusunan DPSHP Pilkada 2024 hingga saat ini belum valid, lantaran persoalan tersebut.
“Kami menemukan ada puluhan pemilih meninggal tapi masih masuk DPSHP di Bangkalan,” ungkapnya, Rabu (11/9/2024).
Kata Mustain, pengawas kelurahan sejatinya sudah mengingatkan ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) bahwa ada beberapa nama di DPSHP yang sudah wafat.
“Pengawas sudah mengimbau, dan memberikan saran perbaikan ke PPK. Tapi mereka masih minta bukti dukungan akta kematian,” ulasnya.
Lebih lanjut Mustain menerangkan, apabila para pemilih yang wafat itu belum dihapus di DPSHP, Bawaslu Bangkalan akan menjadikan hal itu sebagai temuan di pleno kabupaten.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangkalan Qomaruddin menerangkan, secara aturan, untuk menghapus pemilih yang meninggal di DPSHP memang harus dilengkapi akta kematian.
“Secara ketentuan memang harus dilampirkan akta kematian, tapi ada arahan terbaru dari KPU Jatim,” ucapnya, Rabu (11/9/2024).
Dalam arahannya tersebut, lanjut Qomaruddin, KPU di setiap daerah harus mempermudah proses penghapusan data pemilih yang sudah meninggal.
“Data meninggal ini kan berubah setiap hari, kami akan segera mengecek dan menindaklanjuti,” pungkasnya.(hel/faj)