web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024

Media Jatim
Penetapan dua calon bupati sampang 2024
(Dok. Instagram KPU Sampang) Dua calon yang ditetapkan KPU Sampang di Pilkada 2024.

Sampang, mediajatim.com – KPU Sampang menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Penetapan berdasarkan Pengumuman KPU Sampang Nomor: 458/PL.02.3/Pu/3527/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Ada dua pasangan calon yang ditetapkan KPU Sampang. Pertama, KH.Muhammad Bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Pasangan ini diusung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga:  UNIJA Madura Respons Dinamika Politik RI, Minta Pemerintah Jangan Teror Warga Jelang Pemilu 2024

Kedua, H. Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz. Pasangan ini diusung Partai Nasdem, Partai Keaadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerkan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli mengatakan bahwa proses penetapan calon dilakukan melalui sidang pleno tertutup.

Itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Bab VII Pasal 120 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Tak Terima Ditagih Utang Lalu Keluarkan Pedang, Eks Anggota DPRD Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

“Sidang pleno tertutup karena yang kita bahas dokomun pribadi, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ungkap Fadli, Minggu (22/9/2024).

Fadli juga mengatakan, bahwa dalam proses penetapan tidak ada calon atau perwakilan dari calon yang terlibat atau dilibatkan.

“Hanya internal komisioner, staf pun tidak boleh ikut, penetapan dilakukan oleh lima komisioner,” sambungnya.

Dia mengatakan bahwa dalam proses yang dilaksanakan, tidak ada gugatan atau pertanyaan dari pihak-pihak lain.

“Tidak ada gugatan terkait proses penetapan, hasilnya bisa dilihat di website KPU Sampang,” tandasnya.(mj1/ky)