Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024

Media Jatim
Penetapan dua calon bupati sampang 2024
(Dok. Instagram KPU Sampang) Dua calon yang ditetapkan KPU Sampang di Pilkada 2024.

Sampang, mediajatim.com – KPU Sampang menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).

Penetapan berdasarkan Pengumuman KPU Sampang Nomor: 458/PL.02.3/Pu/3527/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Ada dua pasangan calon yang ditetapkan KPU Sampang. Pertama, KH.Muhammad Bin Mu’afi dan H. Abdullah Hidayat.

Pasangan ini diusung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga:  78 Ribu Warga Sampang Sandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Kedua, H. Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz. Pasangan ini diusung Partai Nasdem, Partai Keaadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerkan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Banner Iklan Media Jatim

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli mengatakan bahwa proses penetapan calon dilakukan melalui sidang pleno tertutup.

Itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Bab VII Pasal 120 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Sidang pleno tertutup karena yang kita bahas dokomun pribadi, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ungkap Fadli, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:  LBM Ponpes Gedangan Minta Cabdindik Sampang Cabut Dua Buku Ajar PAI SMA dan SMK yang Menyimpang

Fadli juga mengatakan, bahwa dalam proses penetapan tidak ada calon atau perwakilan dari calon yang terlibat atau dilibatkan.

“Hanya internal komisioner, staf pun tidak boleh ikut, penetapan dilakukan oleh lima komisioner,” sambungnya.

Dia mengatakan bahwa dalam proses yang dilaksanakan, tidak ada gugatan atau pertanyaan dari pihak-pihak lain.

“Tidak ada gugatan terkait proses penetapan, hasilnya bisa dilihat di website KPU Sampang,” tandasnya.(mj1/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *