web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Indomaret di Pamekasan Ini Salahi 2 Regulasi, Pj Bupati Tegaskan Tidak Boleh Beroperasi

Media Jatim
Indomaret Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Toko modern Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Selasa (1/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sampai hari ini tetap memberlakukan regulasi lama tentang pembatasan pembangunan toko modern.

Regulasi dimaksud yakni Perbup Pamekasan tentang moratorium toko modern atau pembatasan toko modern.

Namun, toko modern Indomaret di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel tetap ngotot buka dan beroperasi. Padahal, sudah ditegur oleh Satpol PP Pamekasan.

Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang penataan toko modern sudah terbit.

Yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga:  PNBP Kantor Imigrasi Pamekasan Januari-Desember 2023 Surplus 428,90 Persen

Namun, Perbup sebagai turunannya belum terbit. “Perbup masih on progress,” terang Masrukin, Jumat (27/9/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240

Karena Perbup belum terbit, Masrukin menegaskan tidak boleh ada bangunan toko modern baru. “Sebelum terbit Perbup belum boleh dibangun atau dioperasikan,” tegasnya.

Dia juga menyebut, Satpol PP yang bergerak memberi surat peringatan sudah benar. “Sudah pasti Satpol PP akan bergerak,” sambungnya.

Selain menyalahi moratorium toko modern, Indomaret di Jalan Raya Nyalaran juga tidak mempunyai PBG.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas Pendidik, PGRI Batumarmar Dorong Pemanfaatan Media Digital

Satpol PP Pamekasan telah memberi peringatan pertama ke toko modern tersebut pada Jumat (26/9/2024).

Penegak perda meminta Indomaret tidak beroperasi karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(*/ky)