Ratusan Kader PMII Bangkalan Turun, Polres Terapkan Pasal 340 KUHP pada Kasus Pembakaran Mahasiswi UTM

Media Jatim
Kasus pembakaran mahasiswi UTM
(Helmi Yahya/Media Jatim) Massa aksi kader PMII Bangkalan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Bangkalan, Rabu (4/12/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Ratusan kader organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan menggelar aksi solidaritas atas kematian EJ (20)–mahasiswi UTM yang tewas dibakar kekasihnya M (21)–Rabu (4/12/2024).

Aksi tersebut merupakan yang pertama digelar pascakematian EJ pada Minggu (1/12/2024).

Ratusan kader PMII berkumpul di GOR Sultan Abdul Kadirun dan berjalan menuju Polres Bangkalan.

Korlap Aksi Solidaritas Kader PMII Bangkalan Moh. As’ad mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan adalah bentuk solidaritas, kepedulian dan bela sungkawa atas tindakan keji yang menimpa EJ.

“Kami harus turun jalan, kasus ini sudah tidak lagi patut disebut sebagai kasus kriminal biasa, ini biadab,” katanya.

Baca Juga:  Gaji Pemain Persepam 2 Bulan Tak Dibayar, Ketua PSSI: Saya Belum Paham Mengapa Tidak Turun!

Para kader PMII sepakat meminta pihak kepolisian mengevaluasi dan meninjau kembali pasal yang disangkakan kepada pelaku pembunuhan EJ.

Sebab, Polres Bangkalan hanya memakai Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa untuk menjerat tersangka M.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan dengan cara membacok dan membakar ini jelas terencana, maka jelas hukumannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara dengan cara menerapkan Pasal 340 KUHP,” tegasnya.

As’ad juga mengingatkan polres Bangkalan agar serius dan tidak main-main dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, semua kader PMII akan terus mengawal proses hukumnya sampai mendapatkan sanksi adil di pengadilan.

Baca Juga:  Puluhan APK di Bangkalan Dicopot, Bawaslu: Parpol Tak Mendidik Caleg dan Timsesnya!

“Kami minta polres dan seluruh aparat penegak hukum tegak lurus, jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa masukan perihal pasal yang dikenakan pada pelaku telah datang dari berbagai pihak. Salah satunya mahasiswa.

Untuk itu, Polres Bangkalan juga sudah mengenakan Pasal 340 KUHP kepada pelaku pembakaran mahasiswi UTM.

“Tadi pagi penyidik sudah melaporkan, bahwa pasal yang digunakan juga ditambah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana,” singkatnya.(hel/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *