Motif Ibu di Sumenep Buang Bayinya Sendiri: Gegara Hasil Hubungan Gelap!

Media Jatim
Bayi
(Dok. Media Jatim) Ibu yang tega buang bayinya, berinisial DR (tiga dari kiri), dihadirkan ke Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Pelaku pembuangan bayi di Emperan Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep diamankan pihak kepolisian setempat, Senin (23/12/2024).

Pelaku yang telah dibekuk polisi tidak lain adalah ibu kandung si bayi, yakni DR (21), warga asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa bayi yang dibuang DR merupakan hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya pada 29 Maret 2024 lalu.

“Lalu, pada Mei 2024, tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah hamil,” ucapnya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  Simpang Siur Data Penerima BST, HMI Cabang Pasuruan Minta Ketegasan Pemkot Pasuruan

Setelah mengandung 9 bulan, tutur Henri, DR melahirkan pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.

“Pada hari yang sama, tepat pukul 09.30 WIB, DR berangkat ke Masjid Al-Kautsar di Jalan Sapudi, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, untuk membuang anak kandungnya,” bebernya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan ibu yang membuang bayinya tersebut di rumahnya pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka DR mengakui perbuatannya. Kini dia ada di kantor guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Sumenep Tri Budi Astuti mengatakan bahwa bayi gagal dibawa ke Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Jawa Timur.

Baca Juga:  Paksa Berhenti Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Adang Alat Berat Menggunakan Perahu

“Karena Polres Sumenep telah berhasil menemukan tersangka pelaku yang tidak lain adalah ibu bayi tersebut,” ucapnya, Selasa (24/12/2024).

Kata Tri, bayi telah diserahkan ke keluarga ibu kandungannya. “Bayi diserahkan kepada neneknya dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Diketahui, akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 305 dan atau 308 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur.

Tersangka DR terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.(man/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *