Sumenep, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Polres setempat memberikan keterangan berbeda tentang berkas perkara tersangka S–ayah tiri di Pulau Giliraja yang merudapaksa anaknya.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep Raden Teddy Roomius mengatakan bahwa berkas perkara S sudah diserahkan oleh penyidik Polres seminggu yang lalu.
“Berkas kami terima pada 10 Maret 2025, saat ini kami masih melakukan penelitian berkas,” ungkapnya kepada media ini, Senin (17/3/2025).
Penelitian berkas, lanjut Teddy, dilakukan selama 14 hari. Pemeriksaan berkas dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perlu diperbaiki atau tidak.
“Jika belum memenuhi syarat, berkas kami kembalikan lagi ke penyidik, tapi kalau sudah memenuhi syarat selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti,” sambungnya.
Sementara Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas justru mengatakan bahwa berkas perkara tersangka S masih belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkasnya masih belum selesai, masih di sini (Mapolres Sumenep, red), saya cek ke Kasatreskrim belum tahap satu. Ini masih melengkapi surat-surat dan administrasi,” tukasnya.(fin/ky)