web media jatim

Kapolres Sumenep Respons Pelat Mobil Bupati dan Wabup yang Dipasang Tak Sesuai TNKB

Media Jatim
Polres
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Mobil Bupati Sumenep M 1 TP dan Wabup M 2 VP.

Sumenep, mediajatim.com — Pelat nomor mobil dinas (Mobdin) Bupati dan Wabup Sumenep ternyata tidak sesuai atau menyalahi data kendaraan yang tercatat di instansi kepolisian.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan akan mempelajari dan meneliti persoalan tersebut.

“Saya akan teliti dan pelajari dulu,” terangnya kepada media ini, Senin (14/4/2025) malam.

Catatan media ini didasarkan pada data kepolisian, pelat Mobdin yang dipakai Fauzi M 1 TP seharusnya menempel pada Hyundai Santa FE Gasoline Signature 2.5 4×2 6 AT.

Akan tetapi, pelat M 1 TP justru dilekatkan kepada Hyundai Ioniq Signature EV 4×2 AT. Padahal seharusnya, Hyundai Ioniq ini memakai pelat nomor M 1541 VP sesuai data STNK yang berlaku hingga 2026 mendatang.

Baca Juga:  RSUD Sumenep Tegaskan Berobat Gratis Tak Perlu Ribet Administrasi: Tanpa KTP Juga Tetap Dilayani!

Begitupun dengan pelat nomor Mobdin yang dipakai Wabup KH. Imam Hasyim berpelat M 2 VP.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Data kepolisian, Pelat M 2 VP seharusnya melekat pada Toyota Corolla Altis 1.8 V AT sesuai TNKB Merah dan STNK yang berlaku hingga 5 Agustus 2026.

Namun, fakta di lapangan tidak sesuai data kepolisian. Pelat nomor M 2 VP itu justru dipakai Minibus Toyota Voxy 2.0 AT ZRR80R-BPXSP.

Padahal, Toyota Voxy seharusnya memakai pelat nomor M 1535 VP sebagaimana data kepolisian dan STNK yang berlaku hingga 27 September 2026.

Baca Juga:  Latihan Bersama Sinar Putih Bertempat di Islamic Center

Sementara dalam Pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, justru tidak boleh.

Dalam Pasal 280 UU 22/2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(man/ky)