web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Edarkan Metamfetamina, Warga Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Media Jatim
Warga Pakong
(Dok. Media Jatim) AM diperiksa penyidik di Mapolres Pamekasan, Sabtu (19/4/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan meringkus seorang pengedar metamfetamina atau narkoba jenis sabu asal Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong berinisial AM (40), Kamis (17/4/202) malam.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

AM ditangkap di dalam surau sebuah rumah di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa petugas menyita tiga poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika golongan I.

“Beratnya kurang lebih 4,28 gram berlogo A, kurang lebih 2,51 gram berlogo B dan kurang lebih 0,66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7,45 gram,” ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Selain itu, pihaknya juga menyita sebuah dompet warna hitam dan satu lembar tisu warna putih, satu handphone merek Tecno Spark.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1) subsider Pasal 112, Ayat (1) juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.

Baca Juga:  Buntut Konferensi Pers Tak Libatkan Insan Pers, Ketua FWP Instruksikan Anggotanya Pamit dari Grup Polres Pamekasan

AKP Sri menegaskan bahwa persoalan narkoba harus menjadi perhatian bersama sebab dampaknya bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.

“Polres Pamekasan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(rif/ky)