web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Kabag Hukum Sumenep Ngotot: Pelat Nomor Mobdin Bupati-Wabup Tak Sesuai Data Kepolisian Tidak Salah!

Media Jatim
Mobdin Bupati Fauzi
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kompilasi Mobdin Bupati Fauzi Hyundai Ioniq sebelum (kiri) dan sesudah ganti pelat nomor 8-22 April 2025

Sumenep, mediajatim.com — Mobil dinas (Mobdin) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Hyundai Ioniq telah memakai pelat sesuai dengan data kepolisian.

Jika sebelumnya Hyundai Ioniq memakai pelat yang tidak sesuai dengan data kepolisian M 1 TP, maka kini telah berubah ke M 1541 VP sesuai STNK. Sebab, M 1 TP sesuai data kepolisian adalah pelat dari Hyundai Santa FE.

Pun, Mobdin Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim. Toyota Voxy yang dipakai wabup semula memakai pelat M 2 VP telah berganti ke M 1535 VP. Sebab, M 2 VP semestinya dipakai ke Mobdin Corolla Altis.

Dalam Pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan tidak boleh memakai tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh kepolisian.

Dalam Pasal 280 UU 22/2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  6 Balita di Pamekasan Wafat Akibat DBD, DPRD Desak Dinkes Segera Ambil Sikap Preventif

Akan tetapi, Kabag Hukum Setda Sumenep Hizbul Wathan tetap ngotot bahwa pemakaian pelat M 1 TP di Mobdin Hyundai Ioniq Bupati Fauzi benar dan tidak menabrak aturan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Wathan mengatakan, bahwa Mobdin Bupati Sumenep memiliki dua pelat nomor. Satu pelat nomor jabatan dan satu lagi pelat nomor sesuai TNKB.

“Didouble sama pelat nomor jabatan (M 1 TP, red). Yang lepas pasang yang nomor jabatan. Sesuai kepentingan dinas,” ucapnya, Kamis (24/4/2025).

Sementara pantauan media ini 8 April 2025, Mobdin merek Hyundai Ioniq Signature AT Colour Black hanya menggunakan satu pelat nomor yakni M 1 TP. Baik pelat yang di depan atau belakang Mobdin.

“Dua didouble. Di belakangnya sesuai TNKB, di depan yang pelat nomor jabatan. Baik di bamper depan maupun di bamper belakang dua pelat,” imbuhnya.

Meski media ini menyampaikan fakta bahwa Hyundai Ioniq Signature AT Colour Black menggunakan satu pelat nomor, Wathan tetap ngotot mengatakan Mobdin ini menggunakan dua pelat nomor.

“Begini saja, tanya ke driver-nya untuk membuktikan. Yang tahu persis, kan, driver-nya. Karena dia yang memasang untuk pelat nomor jabatan,” pintanya.

mediajatim.com telah berusaha mengonfirmasi Ajudan Bupati Sumenep Herry Wahyudi terkait hal itu pada pukul 12.36 WIB melalui pesan WhatsApp. Namun, dia tidak merespons.(man/ky)