web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Nelayan Demo Polres Pamekasan, Desak Tersangka Perusakan Mangrove Segera Ditetapkan

Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Salah seorang Korlap Nur Faisal (jas biru) berorasi pada demonstrasi di Polres Pamekasan, Jumat (2/5/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Ratusan nelayan dan puluhan aktivis Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) menggeruduk Mapolres Pamekasan, Jumat (2/5/2025).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Dalam demonstrasi ini, massa aksi meminta Polres Pamekasan segera menetapkan Direktur PT. Budiono dan Kepala Desa (Kades) Tanjung Mohammad Zabur sebagai tersangka kasus perusakan mangrove.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Salah seorang Korlap aksi Nur Faisal menjelaskan bahwa Direktur PT. Budiono dan Kades Tanjung adalah pihak yang merencanakan dan menandatangani pelebaran sungai hingga terjadi perusakan mangrove.

“Kami telah menyerahkan dokumen ke Satreskrim Polres Pamekasan yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam perusakan mangrove,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).

Melalui dokumen itu, pihaknya mendesak Polres untuk segera menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka perusakan mangrove.

“Saya juga juga mengingatkan bahwa laporan ini tidak dapat dilakukan mediasi sebab menimbulkan keresahan dan perpecahan masyarakat,” ujarnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kata Faisal, hal itu sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Merasa Ditipu Rp410 Juta saat Beli Tanah, Pemilik Yayasan Lapor Polres Pamekasan

Faisal juga meminta semua pihak agar tidak membenturkan Perhutani KPH Madura dengan nelayan, karena otak di balik perusakan mangrove ini adalah PT. Budiono dan Kades.

“Kami akan melakukan aksi setiap Rabu akhir bulan, untuk mengawal dan memastikan Polres Pamekasan menuntaskan kasus ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni setiawan menerangkan bahwa rencana mediasi antara pelapor dan terlapor bukan inisiatifnya.

“Mediasi itu bukan inisiatif dari kami,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).

Apabila Perhutani menolak dipertemukan dengan PT. Budiono, lanjut AKP Doni, tentu tidak menjadi persoalan, sebab bukan restorative justice (RJ).

“Mohon maaf, ini bukan RJ, tapi ini hanya mempertemukan kedua belah pihak,” pungkasnya.(rif/faj)