web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

PT. Sumekar Pecat 5 Karyawan, Pesangon dan Gaji Hampir 2 Tahun Tak Dibayar!

Media Jatim
PT. Sumekar
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh PT. Sumekar, Selasa (6/5/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Lima karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep PT. Sumekar diberhentikan sejak 9 Januari 2025 lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Adapun lima karyawan yang diberhentikan itu yakni Haryono, Agus Perdana P, Wulandari, Faridatul Sudiana dan Siti Ummiana.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Salah seorang karyawan yang diberhentikan Haryono menilai, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Sumekar terkesan sepihak.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“PHK-nya tidak jelas, tidak ada surat resmi. Setelah dikonfirmasi ke direksi, beliau mengatakan cuma pemberitahuan,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

Kata Yono, lima karyawan yang di-PHK belum mendapatkan pesangon hingga bari ini. Bahkan gajinya selama hampir dua tahun bekerja belum dibayar.

Baca Juga:  Dikmas Lantas Polres Pamekasan Goes to School

“Pesangon tidak ada, kalau ditanya, tidak pasti. Tunggakan gaji selama hampir dua tahun juga belum terbayarkan,” keluhnya.

Pihak Direksi PT. Sumekar, tutur Yono, sempat berjanji akan membayar gaji karyawan jika perusahaan sudah mampu secara finansial.

“Tapi ini kan enggak jelas waktunya kapan. Kita kayaknya digantung, pas ditanya kapan, jawabnya enggak tahu,” ujarnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Terpisah, Direktur Utama PT. Sumekar Saiful Bahri menjelaskan bahwa keputusan memberhentikan lima karyawan itu diambil untuk mengurangi beban perusahaan.

Pihaknya menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir PT. Sumekar terus mengalami kerugian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, kalau perusahaan selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian, itu boleh melakukan efisiensi,

Baca Juga:  Kabel WiFi Putri ID Makan Korban, Satu Keluarga di Talango Sumenep Kecelakaan hingga Luka-Luka 

Saiful berjanji akan melunasi tunggakan gaji kepada semua karyawannya setelah keuangan PT. Sumekar stabil.

“Saat ini PT. Sumekar juga masih menunggu pengembalian dana dari barang bukti sitaan kejaksaan,” bebernya.

Kabid Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto mengaku sudah melakukan pembinaan agar PT. Sumekar memenuhi hak-hak karyawannya.

“Sudah kami sampaikan terkait aturan yang berlaku. Terutama mengenai hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).

Eko juga mengatakan bahwa hanya itu yang biasa dilakukan oleh Disnaker Sumenep. Sebab wewenang untuk melakukan penindakan ada di Pemprov Jatim.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan langsung terhadap perusahaan. Tugas Disnaker Sumenep hanya sebatas pembinaan dan mediasi,” pungkasnya.(fin/faj)