web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Ludahi Rekannya, Pemuda di Muncar Langsung Dibui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus pengroyokan terjadi di wilayah Sektor Muncar Banyuwangi. Ryan Ram Adhony (19) pemuda Dusun Krajan Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar dijebloskan ke sel tahanan, usai perbuatannya dilaporkan Dorris Prayoga (19) pelajar, Dusun Muncar baru, Desa Tembokrejo Muncar, ke mapolsek setempat, Jumat (6/4).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan sebelum terjadi pengroyokan diketahui korban dan pelaku sudah saling kenal. Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya, Kamis (5/4) Pukul 17.00 WIB tiba-tiba meludahi korban.

Bukan hanya itu saja tanpa basa-basi, pelaku dan rekan-rekannya langsung memukul korban tepat mengenai mata sebelah kanan hingga korban jatuh tersungkur. Tanpa ampun, kemudian rekan pelaku berinisial R dan H, memukuli korban secara bergantian.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Karena tak terima, saat itu juga korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Muncar. Usai menerima laporan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Petugas Reskrim Polsek Muncar langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan satu diantara pelaku pengeroyokan atas nama Ryan Ram Adhony.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Tegaskan Paspor Itu Syarat Perjalanan ke Luar Negeri, Bukan untuk Bekerja!

“Kasus ini dipicu dari faktor kesalah pahaman antara pelaku dan korban. Satu pelaku sudah kami amankan, pelaku lain masih dalam pengejaran aparat. Pelaku kita jerat pasal 170 ayat 1 KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Muncar.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman