web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Oknum Aparat Desa di Sumenep Edarkan Narkoba

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Polisi menangkap H (42) Kepala Dusun (Kadus) Maddungan Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Sumenep karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Penangkapan oknum aparat desa ini dilakukan di rumah S (wanita) warga Dusun Taman Desa Billapora Rebba Kecamatan Lenteng Sumenep sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (11/4).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya 4 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,80 gram.

Polisi juga mengamankan 1 bong yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, 1 kantong plastik ukuran 6×4 cm berisi 26 kantong plastik klip kecil dan 1 pipet terbuat dari kaca serta 1 kompor dari korek api gas bersumbu.

“Barang buktinya juga ada sedotan, korek dan handphone,” jelas AKP. Abd. Mukit, Humas Polres Sumenep.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Penangkapan terhadap oknum aparat desa ini bermula saat pihak Polisi Sektor (Polsek) Lenteng mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah S.

Baca Juga:  PT ADS Pastikan Beri Retribusi untuk Desa Paseban Jember

Pihak kepolisian langsung mendatangi TKP. Selain menemukan sejumlah barang bukti, polisi juga langsung mengamankan oknum aparat desa yang juga berada di lokasi.

“Barang bukti ditemukan tidak disatu tempat. Ada yang di lemari pakaian, di bawah kipas angin dan lipatan sarungnya,” tambah Mukit.

Dari pengakuan tersangka, Lanjut Mukit, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang benama Etto warga Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang senilai 2 juta rupiah lebih.

“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman