“Bagi kita mungkin sepele, tapi kalau WNA ini terus-menerus dibiarkan, terus-menerus ada memanipulasi data kependudukan WNA ilegal menjadi warga Madura, kita sendiri yang rugi,” papar Slamet.
Keimigrasian
Berita tentang Imigrasi
Terkait WNA Ilegal Bangladesh Dapat KTP Sampang, Slamet Ariyadi Sidak ke Imigrasi Pamekasan
“Kami tidak mendapat koordinasi apa pun dari Dispendukcapil Sampang saat penerbitan KTP, KK dan Akta Kelahiran milik WNA asal Bangladesh itu, justru kami juga kaget kok sudah ber-KTP,” kata Imam.
Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Bangladesh yang Telah Ber-KTP Sampang Madura
“Sebagai tindak lanjut, maka pada 4 Oktober 2023, Imigrasi Pamekasan telah mendeportasi MAH,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono kepada mediajatim.com, Sabtu (7/10/2023).
KUA Sampang Terbitkan Surat Nikah WNA Ilegal Asal Bangladesh
“Saat mendaftar ke sini, MAH ini sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
Dispendukcapil Sampang Akui Terbitkan KTP, KK dan Akta Lahir WNA Ilegal Asal Bangladesh Berdasarkan SKP!
Nor Alam juga mengaku tidak mungkin berani menerbitkan e-KTP Kabupaten Sampang tanpa adanya SKP resmi yang berisi data resmi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.
Dispendukcapil Bangkalan Terbitkan KTP WNA Ilegal Asal Myanmar: Tempat Lahir dan Umur Diubah!
Ada perbedaan data tempat kelahiran dan penurunan angka umur dari 36 ke 28 tahun di KTP yang telah diterbitkan Dispendukcapil Bangkalan.
Imigrasi Pamekasan Amankan Dua WNA yang Ternyata Sudah Ber-KTP Bangkalan dan Sampang
“Tanpa melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan dan sampai di Sampang menggunakan bus,” kata Imam, Jumat (29/9/2023).
Selain Rutin Survei Indeks Persepsi Korupsi, Imigrasi Pamekasan Akan Buka Sirkulasi Keuangan untuk Publik
Adapun tujuan survei IKM dan IPK ini ialah untuk memastikan bahwa pelayanan Kantor Imigrasi Pamekasan kepada masyarakat tidak mengecewakan dan bebas korupsi.
Imigrasi Pamekasan Beri Waktu 30 Hari untuk Pemohon Ambil Paspor yang Terbit, Akan Digunting Jika Tidak!
Imigrasi secara tegas akan menggunting paspor yang sudah jadi dan belum diambil hingga melebihi batas waktu pengambilan–sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Warga Sumenep yang Disebut Jadi Korban Calo Rp2 Juta Tak Tercatat Membuat Paspor di Imigrasi Pamekasan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Agus Surono mengaku sudah mengecek nama warga di atas dalam sistem Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Kamis (24/8/2023).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.