Untuk membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan hanya e-KTP, kartu keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah.
Keimigrasian
Berita tentang Imigrasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Berita tentang Imigrasi
Untuk membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan hanya e-KTP, kartu keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.