Kalau Pemkab Sumenep memberikan izin, lanjut Wahyu, berarti ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup di Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Gersik Putih
Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Protes ke Kantor Kepala Desa
“Pada tahun 2022 kemarin, pasang air laut sudah kerap membanjiri pekarangan rumah warga, hampir setiap bulan. Apalagi nanti tambaknya semakin dibangun lagi,” tandasnya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.