“Jadi pemohon harus jeli, harus waspada. Pastikan akun media sosial yang dipantengi adalah resmi dari Imigrasi Pamekasan,” sambungnya.
Kantor Imigrasi Pamekasan
Warga Sumenep yang Disebut Jadi Korban Calo Rp2 Juta Tak Tercatat Membuat Paspor di Imigrasi Pamekasan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Agus Surono mengaku sudah mengecek nama warga di atas dalam sistem Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Kamis (24/8/2023).
Antisipasi Pelanggaran Keimigrasian, Seluruh Penginapan di Madura Wajib Lapor Keberadaan WNA
Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sebagai Edukasi, Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Hindari Lima Perkara Ini
Pertama, kata Imam, jangan sampai paspor hilang, sebab jika hilang, maka harus melampirkan Surat Kehilangan dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kantor Imigrasi Pamekasan Dorong Masyarakat Manfaatkan Aplikasi M-Paspor
Menurut Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri, pihaknya kini tengah gencar mensosialisasikan aplikasi M-Paspor kepada masyarakat, meski beberapa waktu lalu mengalami gangguan teknis.
Biaya Buat Paspor Hanya Rp350 Ribu, Jika Lebih dari Itu, Imigrasi Akan Lakukan Penyelidikan!
Dia mengatakan, apa yang terjadi di Bangkalan akan diselidiki. Dia khawatir ada oknum di luar Imigrasi yang mengaku berhubungan dengan Imigrasi dan memainkan tarif pembuatan Paspor.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.