“Selain itu, kecelakaan akibat balap liar tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena termasuk kecelakaan yang terjadi akibat mengikuti perlombaan kecepatan dan secara tidak langsung merupakan kecelakaan yang disengaja,” jelas Suryono.
Kasatlantas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.