Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Warga Negara Asing
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.