MediaJatim.com, Yogyakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas. Baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Regulasi tersebut menjadi dasar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Khofifah menerangkan sejak diundangkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini, sesuai catatan di Kemensos baru delapan provinsi yang sudah memiliki Perda Disabilitas. Kedelapan provinsi tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.
“Saya berharap langkah strategis ini bisa diikuti oleh daerah lain khususnya kabupaten /kota di Indonesia. Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasarnya serta perlindungan, yang baik,” ungkap Khofifah saat peringatan Hari Disabilitas Internasional 2017 di Lapangan Siwa kompleks Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/11).
Siapakah Calon Bupati Pamekasan Pilihan Anda ?
- Kholilurrahman (1,921 Votes)
- Baddrut Tamam (1,817 Votes)
- Ach Baidowi (1,412 Votes)
- Al Anwari (305 Votes)
- Rudi Susanto (82 Votes)
Total Voters: 5,537
Khofifah menerangkan, nantinya Perda disabilitas tersebut menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah. Harapannya, kata dia, para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh undang-undang,” imbuhnya.
Khofifah menuturkan, disabilitas bukanlah batasan karena mereka pun butuh akses dan kesempatan yang sama untuk mengaktualisasikan potensinya. Kementerian Sosial, lanjut dia, membuktikan bahwa penyandang disabilitas tidak kalah dengan mereka yang berstatus non disabilitas .
“Kami membentuk Difabel Siaga Bencana (Difagana) yang dilibatkan saat terjadi bencana alam. Mereka ini memiliki kekompakan dan semangat yang luar biasa. Saat ini Difagana baru ada di Yogyakarta. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh daerah lain, untuk membentuk difabel siaga bencana (difagana),” ujarnya.
Khofifah dalam pesannya meminta agar momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Oktober setiap tahunnya tidak sekedar menjadi seremoni. Namun, benar-benar bisa diimpelementasikan dan diwujudkan oleh seluruh daerah di Indonesia.
“Ini penting, agar ke depan bisa terbentuk masyarakat yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan di atas bingkai keberagaman bangsa Indonesia ,” tuturnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Khofifah juga menerima peta taktual yang menggunakan huruf Braille (timbul) buatan Badan Informasi Geospasial Indonesia kerjasama dengan Yayasan Dria Manunggal. Peta tersebut berisikan nama pulau, provinsi, kabupaten, kota, gunung dan sungai. Penggunaan huruf braille dan kode-kode Khusus didalamnya untuk memudahkan para tuna netra mendapat pengetahuan dan informasi tentang wilayah Indonesia. (Rilis Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)