PERIODE II

Plt Sekda Trenggalek Minta ASN Netral dalam Pilkada 2018

Media Jatim

MediaJatim.com, Trenggalek – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto memberikan sosialisasi peraturan tentang netralisasi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah menjelang maupun pada proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Rupatama Polres Trenggalek dalam tema Koordinasi Menjelang Pilkada 2018. Ada 4 Undang-undang yang disampaikan Sekretaris Daerah Trenggalek, mulai dari aturan netralisasi hingga hukuman disiplin sedang hingga berat jika terjadi pelanggaran pada ASN.

Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto bahwa surat edaran Menpan-RB yang keluar pada tanggal 27 Desember 2017 sudah disosialisasikan kepada seluruh OPD untuk dijadikan pedoman dan diinformasikan kepada seluruh ASN dimasing-masing Dinasnya, Minggu (21/1).

“Diskominfo Trenggalek sendiri juga sudah membantu, karena penetapan calon sendiri akan ditetapkan tanggal 12 Februari. Dan sosialisasi tersebut masih terkait netralisasi para ASN di Trenggalek,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Harapkan TMMD Bisa Edukasi Masyarakat

Kusprigianto juga memberikan informasi bahwa, surat edaran tersebut memuat tentang UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2 huruf f adalah salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen aset adalah netralisasi. Azas netralisasi ini bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

“Pasal 87 ayat 4 huruf b mengatakan ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik,” jelas Plt Sekda Trenggalek, Kusprigianto.

Selain itu juga diatur pada UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 10 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU. Diantaranya berdasar pada pasal 70 ayat 1 huruf d, bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  445 Tenaga Honorer di Pamekasan Dilantik Jadi P3K

“Pasal 70 ayat 1 huruf c pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, perangkat desa, lurah dan perangkat kelurahan,” tuturnya.

Masih dikatakan Kusprigianto, pasal 71 ayat 1 bahwa pejabat Negara, Daerah, ASN, anggota atau sebutan lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Pada pasal 71 ayat 2 gubernur, wagub, walikota, wakil walikota, bupati dan wabup dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatannya kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” pungkasnya.

Reporter: Rudi

Redaktur: Sule Sulaiman