PERIODE II

Bawa Jimat, Pencuri di Perumahan Kabat Ditangkap Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Meski membawa jimat saat melancarkan aksinya, Budi Hidayat gagal melakukan pencurian di Perumahan Puri Gading Mas Permai Desa Dadapan Kecamatan Kabat lantaran terpergok pemilik rumah. Alhasil, pria 27 Tahun asal Dusun Krajan Desa Sukojati Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi ini langsung diringkus polisi setelah aksinya dilaporkan korban, Sabtu (7/4) Pukul 11.30 WIB.

Menurut Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, aksi pencurian yang dilakukan pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu gagal karena ketahuan Anggar Febri Sanjaya (30) pemilik rumah, sekitar Pukul 10.00 WIB. Korban memergoki pelaku setelah perjalanan pulang dari mertuanya.

Baca Juga:  Hanya Survei di Empat Kecamatan, Dispusip Klaim TGM Bangkalan Duduki Peringkat Kedua se-Jatim

Setelah sampai rumah, mulanya korban melihat ada motor milki pelaku di sebrang jalan depan rumahnya. Ketika hendak masuk rumah, korban melihat jendela depan rumahnya tercongkel dan bisa terbuka. Saat itu juga korban ini melihat pelaku sudah berada di dalam rumahnya.

Melihat pelaku, korban langsung memanggil saksi berinisial D, kemudian saksi itu melaporkan pelaku ke Mapolsek Kabat. Setelah menerima laporan, polisi bergegas menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

“Dihadapan petugas, pelaku mengakui hendak melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah yang waktu itu dalam keadaan kosong. Pelaku mengaku akan mengambil laptop dan mencari uang di dalam rumah korban. Namun sebelum berhasil membawa barang milik korban, aksinya terpergok pemilik rumah,” jelas AKP Supriyadi.

Baca Juga:  Sehari, KPU Pamekasan Coklit 8.785 KK

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 3 buah obeng, sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol  P 3987 YK dan kertas serta kain jimat milik tersangka tersebut.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 e Junto Pasal 53  KUHP, tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Supriyadi Kapolsek Kabat.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman