PERIODE II

Gara-gara Tersinggung, Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus penganiayaan terjadi di Sektor Kabat. Kasus ini menimpa Rhamadhan Izzath (19) pemuda Jalan Bantanghari, Kelurahan Penataban Kecamatan Giri, Banyuwangi. Dia lapor polisi, karena menjadi korban penganiayaan di pinggir Jalan Raya Kabat, Dusun Krajan Desa Dadapan, Jumat (13/4) malam sekitar Pukul 24.30 WIB.

Dari laporan korban, polisi langsung mencari dan berhasil membekuk Iqbal Maulana (22) Lukman Efendi (21) dan Husnul Hamim (21). Ketiga pelaku ini tercatat warga Dusun Krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama – sama.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bersama rekan-rekannya melakukan perjalanan pulang sehabis bermain dari arah Rogojampi, mengendarai motor membonceng Holis, rekan koran. Sedangkan Ucok membonceng Iyan.

Sesampainya di TKP, laju motor korban dihentikan para tersangka yang juga mengendarai dua motor. Saat itu, korban bertanya, kenapa laju motornya dihentikan para pelaku. Tanpa basa-basi tersangka Lukman langsung memukul korban dengan tangannya tepat mengenai wajahnya hingga kaca helem yang dikenakan korban pecah.

Baca Juga:  Exercises By http://www.neilgarner-motorsport.com/ means of First

Karena mendapat perlakuan itu, korban melepas helemnya. Dalam kondisi itu salah satu tersangka mendorong korban hingga korban terjatuh. Setelah bangun, korban dipukuli secara bersama-sama oleh tiga pelaku tersebut dengan tangan kosong mengenai wajah dan tangan korban.

Belum puas, tersangka Lukman memukul kepala korban dengan helem yang dilepas korban, hingga helem tersebut pecah. Bukan hanya itu saja, korban yang merasa kesakitan itu dipeluk lehernya oleh tersangka Husnul dan terus memukul dan menyeretnya ke jalan gang arah rumah tersangka. Melihat korban dikroyok, ke tiga rekan korban ini melarikan diri karena takut menjadi korban pengroyokan tersebut.

“Saat di gang itu, korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Dan pengeroyokan itu berhenti usai dilerai warga. Kemudian korban dibawa ke salah satu rumah warga untuk diobati,” jelas AKP Supriyadi.

Setelah mendapat pertolongan warga, korban kemudian pulang dan memberitahukan peristiwa itu ke orang tuannya. Karena tak terima anaknya dikroyok, korban dan orang tuanya datang ke Mapolsek Kabat melaporkan tindakan ke tiga pelaku tersebut.

Baca Juga:  Khutbah Masjid Kampus Harus Inovatif

“Akibat pengroyokan itu korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, luka robek pada pelipis kanan dan mengalami bengkak di bagian kepala,” terang AKP Supriyadi.

Setelah dilakukan penangkapan, dihadapan penyidik para pelaku mengakui peebuatannya. Pengroyokan itu dilakukan karena para pelaku tersinggung saat korban dan rekan-rekannya sewaktu di TKP mendahului laju motornya, dan salah satu pelaku mendengar korban dan rekan-rekannya melontarkan kata-kata makian.

“Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita helem merk Bogo warna hitam milik korban yang digunakan pelaku memukul korban. Helem ketika disita, kondisinya pecah. Helem ini kita jadikan barang bukti. Selain itu, kasus ini juga diperkuat hasil visum korban. Dari perbuatannya, para pelaku sudah kita tangkap dan sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kabat,” pungkas Kapolsek Kabat.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman