Bawa Arak, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Nyoman Witarso, warga Dusun Amerthasari Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari diamankan petugas Opsnal Reskrim Muncar, Banyuwangi.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, pria berusia 42 Tahun tersebut diamankan petugas karena kedapatan membawa miras jenis arak, diangkut menggunakan motor Honda Vario merah Nopol P 4056 UJ, saat melintas di Jalan Raya Dusun Kedungringin Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, Senin (15/4) sekitar Pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan itu polisi langsung menyita 24 botol bekas minuman mineral ukuran1.500 mililiter isi arak dan 90 botol bekas minuman mineral ukuran 600 mililiter isi arak. Motor yang digunakan pelaku mengankut miras ini juga turut disita aparat, untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga:  Kedisiplinan ASN Diperketat, BKPSDA Bangkalan Akan Terapkan Sistem Absensi Geotagging 

Karena terbukti membawa miras, sejumlah barang bukti tersebut dan pengendara motor ini langsung diglandang ke Mapolsek Muncar dan dikenakan Pasal 3 Ayat 1 Pasal 10 ayat 1, Junto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkhohol.

“Barang bukti itu sudah kami sita. Pelakunya kita proses Tipiring,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman