MediaJatim.com, Banyuwangi – Peredaran miras Bumi Blambangan diberantas aparat. Karena, selain membahayakan bagi kesehatan, peredaran miras ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Di Sektor Muncar, petugas kepolisian mengamankan dua warga yang diduga memperdagangkan miras jenis tuak. Mereka masing – masing berinisial AP (23) pemuda Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo dan SR (34) warga Dusun Sidomulyo Desa Sumberberas Kecamatan Muncar. Keduanya diamankan ke Mapolsek Muncar, karena terbukti mengankut miras itu di jalan desa sektor setempat.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, AP terpergok petugas Intel Polsek Muncar ketika melintas di jalan umum Desa Sumbersewu mengendarai motor Honda Scoopy warna merah Nopol P 5650 US, Rabu (18/4) sekitar Pukul 16.30 WIB.
Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pria ini mengangkut 2 jurigen warna biru berisikan miras jenis tuak. Masing – masing jurigen, berukuran 35 liter. Melihat hal itu, petugas langsung menghentikan laju motor yang dikendarai pria tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan langsung dibawa ke mapolsek setempat.
Hari itu juga, sekitar Pukul 18.00 WIB petugas Intel kembali mengamankan warga yang diduga memperjual belikan miras jenis tuak. SR, diamankan petugas ketika mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol P 690 ZU melaju dari arah Desa Tembokrejo menuju Dusun Sumberayu Desa Sumberberas Kecamatan Muncar.
Karena curiga, petugas Intel membututi laju mobil itu. Ternyata benar, ketika berhenti di halaman rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan di mobil tersebut.
Di dalam mobil ini petugas mendapati 6 jurigen warna biru berukuran 35 liter dan 1 botol bekas air mineral berisikan miras jenis tuak. Pengemudi mobil beserta barang bukti ini, selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Muncar, untuk tindakan lebih lanjut.
Kamis (19/4) sekitar Pukul 09.00 WIB petugas Intel Polsek Muncar kembali memangkap penjual 1 penjual tuak dan 2 warga pembeli miras jenis tuak.
Mereka berinisial SM (45) perempuan penjual tuak asal Dusun Kalimati Desa Kedungrejo. Sedangkan pembeli tuak berinisial GP (14) pemuda Dusun Krajan Desa Kedungrejo dan NN (18) Dusun Krajan Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar. Mereka diamankan polisi di toko milik warga berinisial HF di area Pelabuhan TPI Muncar.
Kronologisnya menurut Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar, bermula pada saat kedua pria itu membeli miras jenis tuak di toko tersebut dan membawa sebotol miras jenis tuak. Ketiganya langsung diamankan polisi. Dari dalam toko itu polisi menemukan 8 botol yang dikemas dalam bekas botol minuman mineral berukuran besar isi tuak.
Selanjutnya ketiga warga ini berikut sejumlah miras itu dan 1 motor Honda Grand warna hitam Nopol DK 6529 GL milik pembeli tuak itu dibawa ke Mapolsek Muncar.
“Seluruh barang bukti miras itu kami sita. Kedua warga ini kita proses Tipiring, karena terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1, Junto Pasal 15 Ayat 1 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomir 12 Tahun 2015,” tegas Kompol Toha Choiri, Kamis (19/4).
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman