MediaJatim.com, Sumenep – Polisi menangkap H (42) Kepala Dusun (Kadus) Maddungan Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Sumenep karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan oknum aparat desa ini dilakukan di rumah S (wanita) warga Dusun Taman Desa Billapora Rebba Kecamatan Lenteng Sumenep sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (11/4).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya 4 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,80 gram.
Polisi juga mengamankan 1 bong yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, 1 kantong plastik ukuran 6×4 cm berisi 26 kantong plastik klip kecil dan 1 pipet terbuat dari kaca serta 1 kompor dari korek api gas bersumbu.
“Barang buktinya juga ada sedotan, korek dan handphone,” jelas AKP. Abd. Mukit, Humas Polres Sumenep.
Penangkapan terhadap oknum aparat desa ini bermula saat pihak Polisi Sektor (Polsek) Lenteng mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di rumah S.
Pihak kepolisian langsung mendatangi TKP. Selain menemukan sejumlah barang bukti, polisi juga langsung mengamankan oknum aparat desa yang juga berada di lokasi.
“Barang bukti ditemukan tidak disatu tempat. Ada yang di lemari pakaian, di bawah kipas angin dan lipatan sarungnya,” tambah Mukit.
Dari pengakuan tersangka, Lanjut Mukit, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang benama Etto warga Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang senilai 2 juta rupiah lebih.
“Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman