MediaJatim.com, Sumenep – Marinus Hinga (45), Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur Dusun Patapan Desa Kangayan Kabupaten Sumenep melaporkan A (50) warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.
Pada hari Minggu (13/5) lalu, terlapor diduga melakukan praktik ilegal logging dengan memuat 6 gelondongan kayu kenari menggunakan perahu kayu motor.
Dugaan praktik ilegal logging berawal saat Asper BKPH setempat menangkap perahu kayu motor (PKM) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Sebelumnya, tim gabungan ini gelar patroli disana,” ungkap AKP. Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Dari hasil penggeledahan, sambung Mukit, tim gabungan petugas perhutani yang dipimpin oleh Asper BKPH Kangean Timur ini berhasil menemukan 6 kayu gelondongan jenis kenari di perahu kayu motor tersebut.
Saat penangkapan dilakukan, pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.
Sebagai barang bukti, Asper BKPH mengamankan 1 perahu kayu motor warna putih dan enam kayu gelondongan jenis kenari.
“Diamankan di Kantor BKPH Perhutani Kangean Timur,” lanjut Mukit.
Atas laporan ini, pelaku berinisial A dijerat UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku diduga secara sengaja telah melanggar pasal 83 ayat 1 huruf a junto Pasal 12 huruf d.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman