MediaJatim.com, Sumenep – R (40), perempuan asal Dusun Pondok Laok Desa Batu Putih Keni’, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan polisi karena diketahui menyimpan narkoba, (12/7).
“Iya, R terbukti menyimpan narkoba,” tutur Iptu Joni Wahyudi, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Sekitar pukul 19.20 WIB, lanjut Iptu Joni, perempuan yang bekerja sebagai tani dan tidak pernah sekolah tersebut, diamankan di teras rumahnya sendiri.
Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,46 gram, sobekan tisu pembungkus sabu, rokok dan 1 buah handphone berwarna hitam.
Penangkapan terhadap R bermula, saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi dan sering konsumsi sabu di rumahnya.
“Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap R.
Setelah memiliki bukti kuat, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, R sedang berada di teras rumahnya.
Sesaat setelah melakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan. R langsung diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Joni mengakhiri.
Reporter: Nur Khalis
Redaksi: Sulaiman