Pemuda Gresik Desak Usut Tuntas Penyalahgunaan Impor Garam

Media Jatim

MediaJatim.com, Gresik- Kasus penyalahgunaan impor garam mendapat perhatian serius dari warga Gersik yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Gresik. Untuk mengawal kasus tersebut, mereka melakukan unjukrasa di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gresik, Selasa (14/8). Mereka menuntut yang melibatkan PT. Gakindo Sejahtera Abadi tersebut diusut tuntas.

Menurut mereka, semestinya izin impor  garam itu diperuntukkan bagi kepentingan industri tapi kenyataannya disalahgunakan, yaitu dikemas menjadi garam konsumsi.

“Dengan penyalahgunaan izin impor ini sangat merugikan terhadap petani garam, karena garam merupakan satu-satunya mata pencaharian dari masyarakat petani garam,” teriak korlap aksi, Joni.

Selain itu, peyalahgunaan izin itu sudah melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2013 tentang izin impor garam, sehingga harus segera di selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tenaga Pendamping Jadi Penentu Kemajuan Desa

“Kami menuntut Tim Survei Kementerian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas” ungkap Joni.

Oleh sebab itu, penyalahgunaan gunaan izin merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, sebab hal ini sangat merugikan terhadap petani dan juga membahayakan terhadap para konsumen garam.

“Kami meminta pmerintah untuk mencabut izin impor PT. Garindo Sejahtera Abadi yang sudah menyengsarakan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Agus Budiono menuturkan bahwa keweangan impor garam bukan pada daerah melainkan pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan. Termasuk diantaranya untuk menetapkan legalitas kondisi garam yang mengandung yodium serta NHaCL dari BPOM. “Untuk mencabut dan menindaklanjuti adalah Mabes Polri. Jadi semua itu adalah domain Mabes Polri,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemdes Plakpak Apresiasi Launching Aplikasi Toko Online oleh Mahasiswa KKN Tematik UIM

Ia menambahkan, Diskoperindag Gresik punya wewenang sudah mengawal industri rumah tangga. Bukan skala menengah maupun besar. “Pemda tidak bisa mencabut tapi akan mereveuw siteplan terkait gudang yang menjadi penampungan penyalahgunaan garam impor,” tandasnya.

Seperti diberitakan, pada 14 Mei 2018 lalu, Mabes Polri menggerebek dua gudang milik PT Garindo Sejahtera Abadi di Manyar dan Kebomas. Ribuan ton garam impor dari Australia dan India disegel.

Reporter: Rusman Hadi

Redaktur: Sulaiman