Pulang Belajar, Gadis 9 Tahun di Kabat Jadi Korban Seksual

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus kekerasan seksual menimpa anak di bawah umur terjadi di sektor Kabat. Sebut saja namanya bunga, gadis kecil usia 9 tahun yang tinggal di Kecamatan Kabat ini menjadi korban nafsu bejat Slamet Riyadi (30), pelaku persetubuhan asal Dusun Dadapan Utara Desa Dadapan Kecamatan Kabat, sepulang belajar les bersama rekannya berinisal NV (7), yang juga warga setempat.

Kronologi kasus tersebut menurut Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, saat perjalanan pulang korban dan rekannya mengendarai sepeda gayung, Selasa (25/9) sekitar Pukul 19.00 WIB. Di tengah perjalan, korban bertemu dengan pelaku di jalan Dusun Dadapan Utara, dekat rumah pelaku.

Tak lama kemudian pelaku menyuruh rekan korban pulang, dengan alasan korban akan diajaknya. Setelah rekan korban yang dijadikan saksi dalam kasus ini beranjak pergi, tangan korban ditarik pelaku diajak ke mushala dekat sungai dusun setempat, dimasukan ke dalam kamar mandi.

Baca Juga:  DPD Partai NasDem Jember Turba, Disambati Langkanya Pupuk

Saat di ruangan itu, pelaku mematikan lampu. Pelaku langsung menggagahi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Setelah perbuatan keji itu usai, pelaku mengancam korban agar perbuatan bejatnya tidak diceritakan ke orang tuannya dan merayunya dengan memberikan uang Rp. 10 ribu ke korban. Kemudian pelaku menyuruh korban pulang ke kediamannya.

Saat perjalanan pulang korban bertemu dengan ibu kandungnya berinisal N (30) yang mencari bersama saksi NV, karena tak kunjung pulang setelah belajar. Karena curiga ibu korban saat itu juga langsung bertanya dan mendesak korban.

Dari pertanyaan itu, akhirnya korban memberitahukan perbuatan bejat pelaku ke ibunya. Karena tak terima anaknya menjadi korban, N langsung melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Kabat. Polisi yang menerima laporan langsung bergegas melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diringkus petugas Rabu (26/9).

Baca Juga:  BPBD Pacitan Sebut Warga Desa Tambakrejo Siap Hadapi Musim Kemarau 2020

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sudah 4 kali. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian itu berlangsung dan juga uang tunai Rp. 10 ribu yang diberikan pelaku ke korban.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sudah masuk ke sel tahanan Mapolsek Kabat. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 76 d Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Supriyadi Kapolsek Kabat.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman