MediaJatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mendata warga penyandang tuna grahita. Hal itu sesuai amanat Surat Edaran (SE) Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang pendaftaran pemilih bagi penyandang tuna grahita.
Hanya saja, hingga beberapa hari berselang, KPU belum menemukan penyandang tuna grahita yang layak nyoblos pada Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan Muhammad Subhan berjanji akan mendata warga yang memiliki gangguan kejiwaan. Salah satu tujuannya, akan dimasukkan dalam data pemilih pada pemilu mendatang.
Namun hingga beberapa hari berselang pasca start awal pendataan, panitia penyelenggara masih kesulitan melacak data penyandang tuna grahita yang layak untuk nyoblos.
Selain tidak memiliki bekal data, kendala yang dihadapi KPU, lantaran pemkab tidak memiliki rumah sosial (RS) yang bergerak khusus di bidang penanganan penyandang penyakit kejiwaan.
“Kemarin kami menerima data awal dari Dinas Sosial (Dnsos) ada sekitar 54 warga yang tercatat sebagai penyandang tuna grahita,” katanya Minggu (2/12).
Berdasarkan data awal yang diperoleh dari Dinsos itu, penyelenggara langsung melakukan kroscek ke lapangan untuk mendalami pendataan. Namun diakuinya, hingga saat ini belum ditemukan penyandang tuna grahita yang layak nyoblos.
Diungkapkan Subhan, ada Sembilan dari tiga belas kecamatan di Pamekasan yang tercatat memiliki warga dengan status sebagai penyandang tuna grahita.
Dari Sembilan kecamatan itu, petugas penyelenggara pemilu mendata untuk kemudian menginventarisasi data penyandang tuna grahita.
“Sampai saat ini belum kami temukan. Tapi pendataan masih akan berakhir Rabu (5/12) mendatang,” ungkap mantan aktivis PMII tersebut.
Selain melakukan pendataan secara langsung ke lapangan, KPU meminta agar masyarakat bisa bekerja sama dan membantu penyelenggara pemilu untuk mendata penyandang tuna grahita.
Subhan berharap, masyarakat yang memiliki anggota keluarga ataupun mengetahui keberadaan penyandang tuna grahita, untuk segera melaporkan ke KPU Pamekasan.
Menurutnya informasi itu nantinya akan dijadikan modal awal KPU untuk memastikan kondisi warga tersebut, apakah layak atau tidak untuk memberikan hak pilih pada pesta demokrasi lima tahunan.
“Jika penyandang tuna grahita itu dinilai masih bisa menyalurkan hak suaranya, maka akan kita masukkan ke DPT,” tukasanya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Suryadi meminta KPU bekerja profesional dalam mendata penyandang tuna grahita. Tujuannya, untuk menjamin hak konstitusi setiap warga yang berhak memilih.
“Mereka (tuna grahita, red) harus terakomodasi dalam DPT Pemilu 2019. Ini jadi atensi kami untuk menjaga hak konstitusi mereka,” katanya.
Reporter: Miftah
Redaktur: A6