MediaJatim.com, Pamekasan – Masuk katagori iklan atau kampanye di media massa jika terbilang kumulatif. Manakala hanya foto dan nama caleg, tidak tergolong kampanye.
Demikian ditegaskan Nur Elya Anggraini selaku Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/1/2019).
Nur Elya menjelaskan secara gamblang tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Gedung PKP RI Kabupaten Pamekasan.
“Terbilang komulatif ialah ada foto dan nomor urut caleg, atau logo dan nomor urut parpol. Kalau hanya salah satunya, tidak masuk katagori kampanye,” tegas Nur Elya.
Iklan kampanye di media massa, tambah aktivis PMII tersebut, ialah 21 hari dari masa tenang. Yakni, 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Pembatasan iklan, tambahnya, bertujuan demi penyetaraan. Caleg yang kaya dan yang tidak kaya, kampanyenya bisa berimbang.
Nur Elya menegaskan, Bawaslu melakukan pengawasan tidak hanya foto, nomor caleg, dan logo partai politik. Tapi, juga berkaitan dengan konten naratif di media massa.
“Kami selalu terbuka 24 jam untuk media massa guna koordinasi,” tukasnya.
Reporter: A6
Redaktur: Sulaiman