Libatkan PPS, PPK Kadur Gelar Bimtek DPK dan DPTb

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kadur melangsungkan Bimtek Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Jumat (31/1) malam.

Bertempat di rumah Ketua PPS Pamaroh, Kadur, Pamekasan, bimtek tersebut diikuti oleh para PPS dari 10 desa. Hadir Ketua PPK Hairul Anam beserta Anggota PPK Moh Sikur dan Ezzuddin.

Menurut Anam, turunnya petunjuk teknis dari KPU RI terkait penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, menjadi pembahasan dalam bimtek tersebut.

Moh Sikur selaku Divisi Data dan Informasi (Datim) bertindak sebagai pemateri. Sikur menjelaskan siapa saja yang bisa pindah memilih saat ini.

Baca Juga:  Bakesbangpol Situbondo: Kegiatan Partai Gerindra di Banyuglugur Tidak Ada Pemberitahuan

“Meliputi mereka yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja di luar domisili, sedang dirawat di Panti Sosial/rehabilitasi, sedang jadi napi/tahanan, dan tertimpa bencana alam,” ungkap Sikur yang disimak secara khidmat oleh peserta bimtek.

Sikur mengurai secara detail tentang petunjuk teknis, antara lain mekanisme penyusunan DPK serta penyusunan DPK menjadi DPT. Selain itu, dijelaskan pula penyusunan DPTb pemilih pindah dari daerah asal, penyusunan DPTb pemilih pindah dari daerah tujuan, perbaikan DPT dan jadwal penyusunan DPK, DPTb dan perbaikan DPT.

“Pemilih yang sudah terdaftar di DPTb wajib menggunakan Formulir A5 yang merupakan formulir pindah memiih. Formulir tersebut bisa didapatkan di PPS setempat atau KPU Kabupaten Pamekasan, agar dapat menggunakan hak pilih pada 17 April 2019 mendatang,” tegas Sikur.

Baca Juga:  Wazirul Jihad: Penurunan Loyalitas Jangkiti PPP

Dalam kesempatan itu, Anam dan Ezzuddin menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019, maka pelaporan jumlah DPK tahap kedua dapat dilakukan pada rentang 7-17 Maret 2019 dan 5-10 April 2019.

Reporter: A6

Banner Iklan Media Jatim

Redaktur: Sulaiman