PERIODE II

Pengedar Pil Trex di Gambiran Terciduk Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pemuda berinsial FDJ asal Dusun Bangorejo Rt 01 Rw 06 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo diringkus Unit Reskrim Polsek Gambiran. Pria berusia 19 Tahun ini ditangkap aparat karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl di depan Hotel New Surya, Dusun Jatisari Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran, Senin (18/2).

Penangkapan pengedar pil haram tersebut menurut Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanit Reskrim Polsek Gambiran Ipda Yaman Adinata, dilakukan petugas sekitar Pukul 22.00 WIB. Hasilnya, 65 butir pil trex, 1 HP Xiomi warna hitam, sebunghkus rokok Promild dan sebungkus rokok Dunhil disita petugas dari tangan pelaku.

Baca Juga:  Pemprov Melalui DPMD Pantau Pencairan BLT-DD Tahap II di Bondowoso

Dari bukti tersebut, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 196 Junto Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan ini digelandang dan dimasukan ke sel tahanan mapolsek setempat.

“Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari saksi yang kami amankan berinsial RWF alias Kentun (19) di TKP. Tersangka sudah berada sel tahanan, barang bukti tersebut sudah kami amankan,” tegas Ipda Yaman Adinata.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman